
Jakarta, innews.co.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini secara lugas dikatakan Hendardi Ketua Setara Institute dalam siaran persnya yang diterima innews, Jumat (21/5/2021). “Pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi 75 pegawai KPK, penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK. Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019.
Bahkan, dengan kritis Hendardi mengatakan, Jokowi seolah mau cuci tangan, setelah sebelumnya menyetujui revisi UU KPK yang diajukan atas inisiatif DPR. “Setelah produk hukum itu direvisi dan dijalankan oleh pimpinan KPK, Jokowi terkesan cuci tangan. Padahal, Pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN. Wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa basi,” jelas Hendardi.
Terkait alih status 75 pegawai KPK, sambungnya, sebenarnya secara normatif bisa diselesaikan melalui jalur-jalur yang tersedia dari mulai menggugat produk-produk administrasi negara yang dikeluarkan KPK maupun melalui Ombudsman terkait dugaan maladministrasi, sebagaimana sudah dilakukan oleh 75 pegawai KPK. Akan tetapi amplifikasi di ruang publik menjadikan isu ini bergeser menjadi narasi mematikan KPK, padahal masih terdapat lebih dari 1000 insan KPK lain di dalam institusi ini.
Dikatakannya, pengabaian TWK dalam proses seleksi dan/atau alih status ASN, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai variabel tidak penting, juga bisa dianggap mengabaikan fakta-fakta intoleransi dan radikalisme yang sudah banyak bersarang di tubuh institusi-institusi negara, pemerintahan dan ditengah masyarakat. Mandat lolos TWK itu melekat pada calon ASN, siapapun dan dimanapun institusinya.
Lebih jauh Hendardi mengatakan, guna mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, langkah-langkah nyata bisa ditempuh. Pertama, Jokowi konsisten mendukung penegakan UU 19/2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body; atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK. Kedua, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan. Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia. (RN)
Be the first to comment