Siap Banding, Partahi: “Kami Akan Lawan Dengan Bukti-bukti yang Mengejutkan”

Partahi Sihombing, advokat senior di Ibu Kota sekaligus Dewan Penasihat Peradi SAI

Jakarta, innews.co.id – Putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea dinilai absurb dan terkesan politis.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hakim yang bersidang,” ungkap Partahi Sihombing kuasa hukum Hotma Sitompul yang juga selaku pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris, kepada innews, Rabu (29/9/2021).

Padahal, lanjut Partahi, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dimana jelas-jelas Hotman Paris melanggar kode etik sebagai seorang advokat. Mulai dari tidak bisa menghargai sesama rekan kerja, mengiklankan diri, senang berjoget-joget dengan perempuan-perempuan, dan lainnya. “Sebagai advokat kita harus menjaga harkat dan martabat profesi kita. Sebab, itu melekat pada diri kita. Ini kan tidak. Menuding-nuding rekan sejawat, apa itu dibenarkan?” sergah Partahi.

Dirinya juga mengaku bingung, kok malah dia diskors oleh hakim dewan kehormatan. Padahal, jelas-jelas dirinya bukan anggota Peradi Soho, yang menyidangkan perkara ini.

“Terhitung sejak 11 Februari 2021, saya bukan lagi anggota Peradi Soho. Saya sudah memutuskan pindah ke Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr. Juniver Girsang dan dipercaya sebagai Dewan Penasihat. Hal itu sudah saya katakan dalam persidangan. Dan, itu sudah diakui oleh hakim dalam amar putusannya. Anehnya, hanya gara-gara nama saya masih ada di daftar keanggotaan mereka, lantas saya diskors. Ini kan sudah tidak betul lagi,” paparnya.

Dia menambahkan, dirinya menduga ada praktik kongkalikong sehingga putusan yang dihasilkan seperti itu. “Secara kasat mata saja, apa yang dia (Hotman Paris) lakukan sudah menyalahi kode etik Peradi, kok masih dibiarkan. Ada apa ini?” tukas Partahi lagi.

Menyikapi putusan tersebut, Partahi memastikan pihaknya akan banding ke Dewan Kehormatan DPN Peradi. “Kami akan banding dengan bukti-bukti yang pasti mengejutkan. Saat ini tengah kami persiapkan semua. Waktu kami untuk banding 14 hari sejak keluarnya putusan tersebut,” urainya.

Dikatakannya, jangan dong profesi advokat yang demikian mulai, dikotori oleh ulah oknum-oknum yang pingin lebih terkenal, tapi menjatuhkan harkat dan martabat advokat itu sendiri. “Sebagai penegak hukum, martabat kita harus dijaga sebaik-baiknya. Pernah tidak lihat ada polisi, hakim, atau jaksa yang suka joget-joget dengan perempuan-perempuan lalu diekspos ke media-media sosial, kan tidak ada! Karena mereka paham harus menjaga kehormatan profesinya sebagai penegak hukum,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya yakin, DPN Peradi Soho nanti akan memutus yang seadil-adilnya karena memang jelas-jelas ada pelanggaran kode etik. “Kami tidak mau sesumbar, namun berangkat dari fakta-fakta yang ada. Dari situ saja orang sudah bisa menilai, apakah layak seorang penegak hukum berperilaku seperti itu dan dipertontonkan oleh publik,” imbuhnya.

Terkait skors yang diberikan, Partahi menegaskan, ya tidak berhak saya diskors, kan saya bukan anggota Peradi Soho. “Kalau mau diskors harusnya anggotanya yang sudah terang benderang melanggar kode etik,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan