Sidang Gugatan Andy Tediarjo di PN Depok, Majelis Hakim Tolak Saksi Fakta PMJ

Pengadilan Negeri Depok

Depok, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memimpin sidang gugatan Andy Tediarjo The melawan Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., (Tergugat) dengan tegas menolak saksi fakta yang diajukan pihak Tergugat.

Dalam rilis yang diterima innews, Selasa (6/3/2021), dikatakan ketiga majelis hakim masing-masing Eko Julianto, SH., MM., (Ketua), MH Nugraha Medica Prakasa, SH., MH., dan Divo Ardianto, SH., MH (Anggota) dalam persidangan, hari ini, dengan agenda pembuktian, menolak saksi dan ahli yang diajukan oleh Tergugat, yakni Lamhot Paian, SH., Penyidik Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saksi ahli lainnya Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Ahli Hukum Perdata.

Alasannya, tulis rilis tersebut, Lamhot tidak menyertakan surat perintah tugas dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, saksi tercatat statusnya PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hadir pada persidangan tersebut Kuasa Hukum Andy Tediarjo The yakni, Dini Fitriyani, SH., MH., C.L.A., dan Rizka, SH., dari LSS Law Firm & Partners. Juga hadir, Tergugat bersama kuasa hukumnya.

Perkara yang teregister dengan Nomor:
229/Pdt.G/2020/PN.Dpk, akan kembali digelar pada, Selasa, 13 April 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan