Sidang Juanda, Saksi Ahli: “Unsur Laporan Palsu Telah Terpenuhi”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat kasus dugaan laporan palsu Juanda disidangkan

Jakarta, innews.co.id – Lanjutan sidang perkara dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Juanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Agendanya mendengar keterangan Saksi Ahli Dr. Alfitra, SH., M.Hum., yang dilakukan secara offline.

Dalam pemaparannya yang lugas, pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, seseorang yang sebelumnya dilaporkan dan oleh persidangan telah diputus tidak bersalah dan bebas murni, maka apabila ia merasa didzolimi, maka boleh melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya dari tindak pidana yang sudah diputus. Pihak yang dilaporkan akan dikenakan Pasal 317 KUHP yakni membuat laporan/pengaduan palsu.

Alfitra mengatakan bahwa unsur Pasal 317 KUHP adalah mengatakan barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan palsu atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tulisan maupun untuk dituliskan dengan seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, unsur-unsurnya pertama ada dengan sengaja, yang kedua mengajukan pengaduan ataupun pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang ketiga adalah baik secara tertulis ataupun secara lisan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang.

Dia mencontohkan, jika seseorang (sebut saja X), diduga melanggar Pasal 372 dan 385, yang mana Pasal 385 itu adalah tanah yang tidak bersertifikat. Tetapi X mengaku tidak melakukan dan memiliki sertifikat yang sah. “Kalau si X dilaporkan dengan dugaan telah melanggar dua pasal tersebut dan oleh pengadilan ternyata diputus tidak bersalah dan bebas, maka orang itu merasa didzolimi. Untuk itu dia boleh melaporkan balik dari tindak pidana yang sudah diputus. Berdasarkan kronologis tersebut diatas telah terpenuhi unsur Pasal 317, yakni membuat pengaduan palsu kepada penguasa yaitu, polisi,” urainya dihadapan Majelis Hakim.

Suatu laporan, lanjut Alfitra, dapat dikatakan palsu apabila peristiwa yang dilaporkan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Secara gamblang Alfitra membeberkan, alur suatu perkara pidana dari laporan sampai putusan yaitu, didalam Pasal 1 butir (19) tertangkap tangan. Pasal 1 butir (24) dan (25) adalah laporan pengaduan. “Apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, di mana korbannya dalam tindak pidana umum bisa melaporkan atau orang lain bisa melaporkan kepada pihak penguasa atau pihak yang berwajib atau kalau seandainya itu merupakan suatu delik aduan, maka pihak yang berkepentingan itu juga bisa mengajukan sesuai dengan Pasal 1 butir (24) dan (25) tersebut. Apabila dalam Pasal 1 butir (24) dan (25) adalah laporan pengaduan, maka pihak yang bersangkutan dapat melaporkan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian),” urainya.

Menurutnya, pelapor harus bertanggung jawab atas laporannya. Karena laporan yang disampaikan kepada penyidik tersebut adalah sesuatu hal yang sesuai dengan fakta yang disangkakan kepada seorang atau pelaku, maka wajib dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tersebut.

“Dalam hukum acara pidana, seseorang boleh melaporkan suatu peristiwa pidana yang terjadi pada dirinya, maka saling lapor melapor boleh saja tidak masalah,” serunya.

Alfitra menambahkan, konsekuensi terhadap pelapor atas laporan yang tidak terbukti dan secara subjektif ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, baik materil maupun imateril kepada korban (terlapor), maka korban/terlapor dapat melaporkan balik.

Dalam kasus Juanda, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang telah diputus bahwa pamannya Andy Tediarjo The yang menjadi terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.

Dengan kata lain, tudingan Juanda bahwa pamannya telah menggelapkan uang sewa tanah dari tiga perusahaan, PT Loscam, PT Intan Angkas Air Service, dan PT Mega Multi Kemasindo, sama sekali tidak terbukti.

Padahal, pamannya dengan penuh kebesaran hati menyerahkan uang sewa tanah milik orangtua Juanda kepada Juanda sebesar Rp 8 milyar. Ini semata karena dirinya sangat menghormati orangtua Juanda yang tak lain adalah abangnya sendiri. Tanah yang berada di kawasan Inspeksi Kali Malang, RT.003 RW.004, Desa Ganda Sari, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, seluas 29 hektare itu dibeli oleh The Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli, orangtua Juanda, April 2002, yang diatasnamakan Andy Tediardjo The, adiknya.

Karena abang berikut istrinya telah meninggal, maka uang sewa tanah tersebut diberikan kepada Juanda. Air susu dibalas air tuba, begitulah gambaran perlakuan Juanda terhadap pamannya.

Merasa nama baiknya telah dirusak, pamannya melaporkan balik Juanda dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Juanda melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan