Jakarta, innews.co.id – Terbitnya surat yang ditandatangani Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU.2.UM.01.01-3058 tentang Tindaklanjut Pengumuman Bersama Terkait Registrasi dan Pengkinian Data Notaris pada Aplikasi goAML, menjadi polemik lantaran disertai ancaman penutupan AHU Online bagi Notaris yang sampai 15 Oktober 2021 belum melaksanakan pengkinian data.
Dalam surat yang ditandatangani Santun M. Siregar (Direktur Perdata) tersebut disebutkan alasan dikeluarkannya surat tersebut lantaran masih minimnya jumlah notaris yang melakukan registrasi dan pengkinian data.
Menyikapi hal tersebut secara tegas Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N., Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) menyampaikan seruan terbuka yang ditujukan kepada Pengurus Pusat INI, seperti dikutip melalui laman media sosialnya, Sabtu (28/8/2021).
1. Seluruh Pengwil dengan dukungan dari PP INI membuat somasi kepada institusi terkait atas tugas laporan PPATK dan pengkinian data yang tidak didasarkan legal standing secara jelas dan konstitusional (somasi tegas, jelas, dan didasarkan legal standing tentang tanggungjawab tugas kewenangan jabatan Notaris, yang dibebankan oleh PPATK melalui Kemenkumham tentang pelaporan transaksi mencurigakan, agar jelas dasar hukumnya)
2. PP INI memerintahkan secara tegas kepada seluruh anggota Notaris se-Indonesia melalui Pengwil dan Pengda, untuk tidak melaksanakan tugas jabatan sampai dengan persoalan tentang goAML AHU On Line Notaris selesai tuntas dan tertib.
3. PP INI agar mempertanyakan tentang keseimbangan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas kewenangan jabatan Notaris sesuai UUJN (UU No 2 Tahun 2014 jo UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PP INI.
(RN)
Be the first to comment