
Jakarta, innews.co.id – Ketidakcermatan jaksa penuntut umum (JPU) dalam membuat dakwaan serta tidak mampu menunjukkan bukti-bukti di persidangan terkait kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, harusnya Stanley MA terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), divonis bebas.
“Harusnya vonis bebas karena sepanjang persidangan, JPU tidak bisa menunjukkan bukti-bukti adanya kerugian negara terkait ekspor minyak goreng tersebut,” kata Johannes L. Tobing, Kuasa Hukum Stanley MA, usai pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Meski begitu, menyikapi vonis Majelis Hakim terhadap Stanley yakni, satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, Johannes menilai, “Masih jauh dari harapan. Tapi, so far so good lah. Kalau mau benar-benar puas harusnya bebas”.
Johannes dengan lugas mengatakan, tidak ada muatan jelas pada materi perkara. Ini kosongan. “Mulai dari bukti dan fakta, ditambah keterangan para ahli, keuangan negara, semua menegaskan tidak ada kerugian negara atau mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” tukas Johannes yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.
Dia menambahkan, semua fakta di persidangan hanya membahas mengenai persetujuan ekspor (PE) dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Artinya, JPU dari mulai persidangan sampai putusan tidak bisa membuktikan adanya kerugian keuangan negara,” terangnya.
Menurutnya, kalau JPU melakukan banding terhadap putusan tersebut, maka pihaknya akan menyiapkan kontrabanding. “Wajib itu (melakukan kontrabanding). Ini tugas kita sebagai penasihat hukum Bapak Stanley MA,” serunya.
Dalam sidang putusan perkara ekspor CPO, majelis hakim telah memutuskan para terdakwa dengan hukuman yang beragam.
– Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
– Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
– Sementara untuk Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini jauh dari tuntutan JPU kepada kelimanya yang berkisar 7-12 tahun penjara.
Stanley MA sendiri tadinya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Stanley dengan hukuman pengganti Rp868,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk milik korporasi akan disita.
“Tuntutan JPU ini sangat tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan absurb. Kami para Penasehat Hukum terdakwa jelas tidak bisa menerima dan sangat menolak hal tersebut,” tegas Johannes. (RN)
Be the first to comment