Sikapi ‘Surat Sakti’ Kemenkumham, Pengwil Jateng Suarakan Somasi, PP INI Masih Cool Aja

Surat dukungan somasi dari Pengwil Jateng INI

Jakarta, innews.co.id – Sementara para anggota dibawah gundah gulana menyikapi surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Tindaklanjut Pengumuman Bersama Terkait Registrasi dan Pengkinian Data Notaris pada Aplikasi goAML, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) nampaknya belum mengambil langkah-langkah strategis.

Bahkan, Pengurus Wilayah Jawa Tengah dengan tegas mendorong PP INI untuk mensomasi kementerian/lembaga terkait lantaran dinilai tidak didasarkan legal standing secara jelas dan konstitusional. “PP INI secara tegas harus mensomasi tentang tanggung jawab tugas kewenangan jabatan notaris, yang dibebankan PPATK melalui Kemenhukham tentang pelaporan transaksi mencurigakan, agar jelas dasar hukumnya,” tulis surat Pengwil Jateng tertanggal 28 Agustus 2021 itu.

PP INI juga diminta memerintahkan secara tegas kepada seluruh Notaris se-Indonesia untuk tidak melaksanakan tugas jabatan sampai dengan persoala tentang goAML AHU On Line Notaris selesai tuntas dan tertib.

Lainnya, meminta PP INI mempertanyakan tentang keseimbangan dalam pelaksanaan tugas kewenangan jabatan notaris sesuai UUJN (UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kepada innews, Sabtu (28/8/2021) malam, Taufik Ketua Bidang Organisasi INI Pusat mengaku tidak ada surat resmi. “Tidak ada surat resmi ke PP INI,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N., Ketua Pengwil INI Jateng mengatakan, sudah mengirimkan surat tersebut melalui e-mail. “Sudah dikirim by e-mail, berbarengan dengan share di facebook,” ujarnya melalui pesan pendek ke innews, Minggu (29/8/2021).

Ditanya respon PP INI, Widhi mengaku, belum ada. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PP INI. Demikian juga pesan pendek innews belum direspon Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah.

Dalam suratnya, Kemenkumham memberi deadline pendaftaran bagi Notaris hingga 15 Oktober 2021. Bila tidak juga mendaftar, maka AHU Online akan ditutup bagi notaris. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan