Simak! Ini Ketentuan Baru Karantina Untuk Pendatang Dari Mancanegara

Berpadu hadapi Covid-19

Jakarta, innews.co.id – Satuan Tugas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri dengan kategori tertentu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 25/2021.

“Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya yakni, Surat Edaran No. 23/2021. Sebelumnya, para pendatang diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Di peraturan yang baru, sambungnya, membebaskan WNA pemegang visa dinas, pejabat asing dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga membebaskan para pendatang WNA yang merupakan orang terpandang dan terhormat serta wisatawan yang datang dengan skema travel corridor arrangement.

Aturan baru tersebut juga mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dengan kriteria khusus dapat dibebaskan karantina. “Mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pengawasan medis khusus diberi dispensasi wajib karantina. Selain itu, WNI yang sedang dalam kondisi berduka seperti keluarga inti meninggal juga diberi keringanan karantina,” bebernya.

Regulasi baru tersebut juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina terhitung dari tiga hari sebelum kedatangan mereka ke Indonesia. Keringanan itu dapat berlaku meski mereka sedang tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut Wiku, perubahan ketentuan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas, Letjen Suhariyanto, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Senin, 13 Desember lalu. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan