SK Peradi RBA Dicabut, Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Hormati Putusan PTUN Jakarta

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI tengah memberikan keterangan pers di Kantor DPN PERADI, Jakarta, Senin (13/3/2023)

Jakarta, innews.co.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No. 251/G/2022/PTUN.Jkt, yang mencabut SK Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), menjadi penguat dari putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang pada intinya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020, yang kini, melalui Munas III Peradi secara aklamasi telah memilih Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025.

Sebelum putusan, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Sudarsono dan Indah Mayasari serta Akhdiat Sastrodinata sebagai anggota telah menerbitkan Penetapan Penundaan yang membekukan pelaksanaan kedua SK tersebut terhitung sejak 9 Maret 2023.

“Kami mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Ini merupakan penguatan terhadap putusan MA sebelumnya,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi, dalam jumpa persnya di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyampaikan:

Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Prof Otto menjelaskan, sebelumnya Kepengurusan Peradi yang ia pimpin menggugat Kemenkumham soal SK Menkumham No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan SK Menkumham No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Pasalnya, ketika kepengurusan Prof Otto Hasibuan ingin mendaftarkan kepengurusannya di Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) Kemenkumham pasca keluarnya putusan MA, ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan.

Akhirnya, kepengurusan Prof Otto dengan mengajukan 52 bukti tertulis dan dua saksi Notaris dan dua saksi ahli yakni, Nindyo Pramono (Guru Besar UGM) dan Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar UI), mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Otto menilai, ada cacat prosedur, substansi, dan kepastian hukum yang dilakukan Menkumham. “Belum lagi NPWP yang diajukan Peradi RBA adalah NPWP yang baru. Sebab, sejak awal NPWP Peradi tidak pernah berubah,” bebernya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Prof Otto berharap Kemenkumham bisa menghormati dan menjalankannya. “Ya harus dihormati. Siapapun harus menghormati putusan pengadilan, bukan malah menabrak lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Rivai Kusumanegara Koordinator Tim Kuasa Hukum Peradi pimpinan Prof Otto menegaskan, “Sesuai asas Res Judicata, maka suka tidak suka, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati, terlebih dalam negara hukum. Sehingga semua produk ataupun tindakan yang bertentangan dengam putusan MA tersebut patut dinyatakan tidak sah,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan