Jakarta, innews.co.id – Berita di take downnya pendaftaran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Luhut Pangaribuan dari sistem Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Yovie M. Santosa.
“Take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan Surat Keputusan (SK) sah yang sudah ditandatangani Menkumham RI Cq Dirjen AHU. SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat. SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang inkrah. Itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya,” ungkap Yovie dalam keterangan resminya, Minggu (1/5/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, pernyataan Wakil Sekjen Peradi soal ketetapan Ditjen Administrasi Hukum Umum, (AHU) terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor 0000883.AH.01.08 – 2022 tanggal 28 April 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan telah di-take down atau dibatalkan, itu tidak benar.
Dia menambahkan, informasi pembatalan bukan info resmi Kemenhukham, namun hanya asumsi orang per orang (pribadi atau kelompok) dan bisa dikategori hoaks dan memenuhi unsur-unsur pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya hukum atau membuat LP atas hoaks dan penyesatan Informasi ini,” sebutnya.
Yovie menambahkan, pihaknya akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut. (RN)
Be the first to comment