Jakarta, innews.co.id – Rencana penyatuan kembali organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah lama didengung-dengungkan. Namun, hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.
Bahkan, beberapa.waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD sudah ‘turun tangan’ mempertemukan tiga pucuk pimpinan Peradi yang berbeda untuk membicarakan soal penyatuan kembali. Namun, kelihatannya hal tersebut mentah kembali.
Advokat senior, Partahi Sihombing menilai, pada prinsipnya, perpecahan Peradi menyebabkan muncul dan menjamurnya organisasi advokat (OA) hingga puluhan jumlahnya. Ini tentu berdampak pada kualitas para advokat sekarang ini.
“Ya, banyaknya OA berdampak seperti terjadi ‘perlombaan’. Masing-masing OA berlomba meluluskan calon advokat yang tentunya berimbas pada pelaksanaan profesi dan praktik pemberian jasa hukum,” jelas Partahi kepasa innews, Minggu (14/2/2021).
Bagi Partahi, kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam. “Mau tidak mau memang harus ada sebuah organisasi advokat yang sehat dan solid,” ungkapnya.
Namun, bagaimana Peradi dapat bersatu kembali? “Ada solusinya, Pemerintah harus “memaksa” penyatuan dengan cara mengakui hasil Munas Bersama yang dilakukan oleh Peradi,” tegasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini sepanjang ia ketahui, Peradi dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan telah setuju untuk melaksanakan Munas Bersama dengan mekanisme one person one vote.
“Tapi kalau yang lain saya kurang tahu, apakah mau atau tidak. Sebab, mekanisme one person one vote itu yang dirasa paling pas dan fair,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment