Soal UMP, Ketum Kadin DKI: “Itu Keputusan Pribadi Anies, Pengusaha Terapkan Kebijakan Sebelumnya”

Hj. Diana Dewi Ketua Umum KADIN Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Keputusan sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) terasa begitu memberatkan para pengusaha di Ibu Kota. Disinyalir, hal tersebut kental bernuansa politik dan kepentingan untuk mencari muka kepada para buruh dengan target 2024.

Manuver Anies dinilai banyak kalangan hanya untuk menaikkan pamornya saja, dengan mengorbankan nasib para pengusaha yang saat ini tengah berjuang untuk bangkit setelah begitu terpuruk dihantam badai pandemi Covid-19.

Menyikapi keputusan sepihak tersebut, dengan tegas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi DKI Jakarta Hj. Diana Dewi mengatakan, “Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tidak sah”.

Menurutnya, keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi keputusan pribadi Anis Baswedan. Padahal, kenaikan UMP yang disepakati sebelumnya adalah berdasarkan aturan yang ada di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan sebelum 21 November 2021.

“Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November dengan besaran Rp4.453.935,” ujar Diana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Dikatakannya, keputusan Anies menetapkan UMP jilid ke-2, jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

“UMP adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak pada 21 November 2021. Tanggal 21 November adalah UMP yang sah. Jadi kalau ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah,” tegasnya.

Diana menjelaskan, pengusaha akan tetap patuh terhadap keputusan menaikan upah yang sudah lebih dulu ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 yang menetapkan kenaikan upah menjadi Rp4.453.953.

“Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada. Perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan menjalankan peraturan atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada 21 November 2021,” tukas Diana yang juga CEO PT Angkasa Pura Supports ini.

Dengan kata lain, keputusan merevisi UMP menjadi 5,1 persen tidak berlaku. Diana menjelaskan, saat ini kondisi para pelaku usaha sangat berat akibat pandemi Covid-19. Kalau pun dipaksakan, tidak akan mampu. “Para pelaku usaha saat ini tengah berupaya bangkit dan menjalankan bisnisnya secara perlahan. Masak sudah disuguhkan dengan kenaikan upah yang demikian tinggi. Tidak masuk akal,” imbuh wanita yang juga CEO PT Suri Nusantara Jaya ini.

Diana berharap para pekerja bisa memahami kondisi perusahaan masing-masing. “Jangan memaksakan kehendak sebab dampaknya bisa tidak baik nanti. Justru sebagai pekerja benar-benar mendukung perusahaan untuk bisa kembali normal,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan