Somasi Hotman Paris, DPC PERADI Jakarta Barat: “Kami Beri Waktu 2 x 24 Jam”

Suhendra Asido Hutabarat (kanan) Ketua DPC PERADI Jakarta Barat bersama Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI

Jakarta, innews.co.id – Waktu 2 x 24 jam yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat, kepada Hotman Paris Hutapea dirasa cukup, untuk meminta maaf terkait pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

“Pernyataan tersebut adalah sebuah kebohongan dan menyesatkan. Jelas-jelas itu hoaks,” kata Suhendra Asido Hutabarat Ketua DPC PERADI Jakbar, dalam siaran persnya yang diterima innews, di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Karenanya, PERADI Jakbar menegur rekan Hotman Paris dan meminta untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi,” tegasnya.

Asido menjelaskan, Prof Otto terpilih menjadi Ketua Umum DPN PERADI periode 2020 sampai 2025 berdasarkan Musyawarah Nasional III DPN Peradi di Bogor, pada 7 Oktober 2020. “Munas tersebut merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat,” terangnya.

Dia menegaskan, pernyataan Hotman Paris sebagai anggota Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat dan advokat. “Jika 2×24 jam somasi ini tidak digubris kami akan segera melapor ke Mabes Polri,” tandasnya.

Asido menambahkan, para advokat yang tergabung dalam PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan sangat marah, geram, dan kecewa dengan lontaran kalimat yang seenaknya saja dari Hotman Paris. “Sangat tidak beretika dan tidak memahami persoalan yang sebenarnya,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan