Somasi Kedua, Kuasa Hukum Moeldoko: “Buktikan Secara Jujur, Jangan Koar-koar di Media”

Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Moeldoko, kirim somasi ketiga kepada ICW

Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Prof Otto Hasibuan dengan tegas meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) jujur dan terbuka soal bukti-bukti terhadap tuduhan turut berbisnis obat Ivermectin untuk Covid-19 dan ekspor beras.

“Somasi pertama sudah kami kirimkan dan menurut ICW sudah dibalas, hari Selasa kemarin. Tapi sampai Kamis ini, kami sama sekali belum menerima surat jawaban ICW. Masak dikirim hari Selasa, sampai Kamis belum sampai juga,” kata Otto dalam jumpa pers virtualnya, Kamis (5/8/2021) sore.

Menurutnya, pihak Moeldoko hanya meminta ICW visa menunjukkan bukti-bukti keterlibatan Moeldoko seperti yang mereka tuduhkan. “Jangan hanya berkoar-koar di media. Katanya sudah melakukan penelitian sebulan, tapi begitu diminta buktinya, susah sekali diberikan,” tandas Otto lagi.

Untuk itu, pihaknya akan mengirim somasi kedua kepada saudara Egi Primayogha (Peneliti ICW) dan kawannya. “Kalau ICW bisa memberikan bukti tentang keterlibatan Pak Moeldoko, dengan ini saya menyatakan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum,” tegas Otto.

Namun, jika tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan, maka Moeldoko meminta agar ICW mencabut semua pernyataannya itu. Kalau ICW tidak mau mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko atas tuduhan yang tidak benar itu, maka akan dipertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum.

Otto menambahkan, bila di somasi kedua, ICW diberi tenggang waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhannya, maka pada somasi kedua diberi kelonggaran 3 x 24 jam untuk dapat membeberkan bukti-buktinya. “Kurang baik apa Pak Moeldoko ini. Prinsipnya beliau ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tapi kalau tidak diindahkan juga, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan