Jakarta, innews.co.id – Sutan Rahman Saleh (SRS) terjerat kasus penggelapan uang klien sebesar senilai Rp 934,5 juta. Kini, Notaris/PPAT di Sidoarjo, Jawa Timur, ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo, 11 Mei 2021.
Menurut keterangan Sianturi sebagai pelapor, SRS ditetapkan sebagai tahanan kota karena ada penjamin, dan wajib lapor tiga kali seminggu. Tidak dijelaskan pasti siapa penjamin yang dimaksud.
Ketika coba dikonfirmasi terkait ada tidaknya advokasi atau pendampingan hukum dari organisasi, Isy Karimah Syakir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil IPPAT) Jawa Timur mengatakan, “Kalau masalah uang, terutama pajak, organisasi tidak melakukan pendampingan (hukum)”.
Sebelumnya, Sianturi melaporkan SRS karena diduga menggelapkan uang pajak yang dititipkan padanya. “Awalnya saya percaya dan menitipkan uang pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah kepada SRS, 2018 silam. Tunggu punya tunggu, berkas pembayaran BPHTB yang diinginkan ternyata tidak kunjung jadi padahal dia sudah menunggu lebih dari dua bulan dan hanya mendapat janji-janji palsu.
“Menginjak bulan keempat 2018, yang bersangkutan baru mengaku kalau uangnya sudah habis digunakan. Bukan untuk pengurusan BPHTB dan pajak pembelian seperti perjanjian awal, melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri,” urainya lagi.
Akhirnya, Sianturi menempuh jalur hukum dengan melapor kepada polisi. (RN)
Be the first to comment