Jakarta, innews.co.id – Tindakan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta yang mendeportasi seorang pengungsi perempuan Somalia yang sedang dalam kondisi hamil dan kesehatan yang lemah, menuai kecaman dari SUAKA–organisasi hak asasi manusia bagi para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Kabarnya, pengungsi perempuan Somalia tersebut sudah dideportasi pada Kamis, 13 Januari 2022, menggunakan pesawat Emirates Airline EK357 pada pukul 17.40 WIB.
“Ini jelas kemunduran bagi Indonesia dalam hal perlindungan HAM dan penegakan hukum dengan skala global. Kami mengecam keras keputusan Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Terlebih, pada saat penahanan hingga dideportasi, pengungsi perempuan tersebut sedang dalam kondisi hamil dan sangat lemah,” tutur Atika Yuanita, Ketua Perkumpulan SUAKA.
Sebelumnya, SUAKA menerima laporan bahwa terdapat Pengungsi Somalia yang datang menggunakan paspor dan visa resmi dan dengan menunjukan UNHCR ID, ditahan di dalam Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta sejak Selasa, 11 Januari 2022. Pada saat dideportasi hari ini, ia sedang dalam kondisi hamil 36 minggu dan kurang mendapatkan layanan logistik dasar selama penahanan. Pihak UNHCR telah berupaya untuk mendampingi pengungsi perempuan tersebut, namun mengalami banyak pembatasan hingga hanya dapat menghubungi melalui sambungan telepon.
“Melihat kerentanan dan kondisi yang lemah, keputusan untuk melakukan deportasi membuat situasi menjadi lebih buruk. Ini adalah tindakan yang tidak berdasar dan mencoreng muka Indonesia dalam lingkungan internasional,” tukas Atika.
Tindakan tersebut, sambungnya, telah melanggar prinsip non-refoulement. Berdasarkan prinsip tersebut, setiap negara dilarang mengembalikan atau mendorong kembali pengungsi/pencari suaka ke negara dimana bahaya persekusi masih berada. Prinsip ini sudah diakui secara universal sebagai kebiasaan hukum internasional yang mengikat.
“Sekali lagi ditegaskan, kami sangat mengecam tindakan deportasi itu. Ditambah ini bukan pertama kali Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan hal tersebut. Kedepannya kami akan selalu memberikan perhatian mendalam dan terus mendorong adanya praktik penanganan pengungsi yang lebih inklusif dan sesuai prinsip-prinsip hukum dan HAM,” tutup Atika. (RN)
Be the first to comment