
Jakarta, innews.co.id – Pemerintah diminta tidak memaksakan diri mendeportasi wanita Somalia yang tengah hamil 9 bulan.
“Ini bukan kali pertama petugas imigrasi hendak melakukan deportasi terhadap pengungsi yang mencari suaka ke wilayah Indonesia. Hal ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum internasional, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia oleh Indonesia. Terlebih pengungsi tersebut sedang dalam kondisi kerentanan yang tinggi,” kata Atika Yuanita Ketua Perkumpulan SUAKA–LSM yang concern mengurus soal pengungsi lintas negara ini, dalam siaran pers yang diterima innews, Rabu (12/1/2022).
Atika mengaku, pihaknya menerima informasi bahwa seorang pengungsi perempuan Somalia ditahan di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pengungsi perempuan tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan sedang dalam kondisi mengandung 9 bulan dan sakit.
Perempuan Somalia tersebut hendak masuk ke wilayah Indonesia untuk mencari suaka. Ia datang ke Indonesia membawa paspor dan visa resmi. Pada proses penahanan, pihak imigrasi dikabarkan sudah memberikan akses terhadap layanan kesehatan, tetapi saat ini kondisinya masih belum pulih.
“Jika Pemerintah Indonesia serius dan berkomitmen dalam perlindungan HAM dan pelaksanaan hukum berskala global, tindakan seperti tidak boleh terjadi. Harus ada koordinasi antar-lembaga agar penanganan dapat dilakukan lebih baik lagi,” tutur Atika.
Dia menambahkan, kami selaku masyarakat sipil akan terus mengawal keputusan-keputusan Pemerintah terkait penanganan pengungsi dengan sekaligus membuka pintu untuk adanya dialog dan kerja sama lainnya dengan Pemerintah.
Indonesia dan negara-negara lainnya di seluruh dunia terikat dalam prinsip non-refoulement yang melarang negara-negara untuk mengirim/mendorong kembali pengungsi atau pencari suaka menuju ke tempat dimana persekusi terhadap dirinya masih terdapat. Walau Indonesia bukan merupakan negara anggota dalam Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tetap terikat dalam prinsip atas dasar hukum kebiasaan internasional.
SUAKA berharap akan adanya perubahan struktural terkait penanganan pengungsi terutama terkait deportasi dan keimigrasian. SUAKA juga berharap akan adanya tindakan dan respon tegas dari Pemerintah terkait kasus ini. (RN)
Be the first to comment