Jakarta, innews.co.id – Berhasil melaksanakan ujian profesi advokat (UPA) bagi 9.000 orang sepanjang 2023, menjadi bukti nyata tingginya kepercayaan masyarakat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan.
Pelaksanaan UPA di sejumlah cabang secara serentak tersebut juga merupakan bentuk kontribusi besar Peradi bagi penegakkan hukum di Tanah Air.
“Kami konsisten melaksanakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh negara dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, yakni UPA,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R. Dwiyanto Prihartono, saat melihat langsung pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Di Jakarta sendiri, pelaksanaan UPA diikuti 900 peserta. Sisanya diadakan di 39 cabang Peradi se-Indonesia. “Tahun ini, Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan telah melaksanakan dua kali UPA dengan total peserta 2.907 orang se-Indonesia,” ungkap Dwiyanto kepada awak media di lokasi UPA.
Diakuinya, standar kompetensi tinggi diterapkan dalam setiap ujian. Itu semata agar dapat menghasilkan advokat berkualitas tinggi dan mumpuni sesuai konsep single bar dalam UU 18/2003.
“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat undang-undang untuk mewujudkan single bar. Dan, kompetensi advokat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan single bar di Indonesia,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan advokat yang berkualitas, didukung dengan pengawasan secara ketat oleh Dewan Pengawas, diharapkan penegakkan kode etik bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Julius Rizaldi, Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi menegaskan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan secara konsisten menjalankan amanat UU 18/2003, termasuk soal single bar.
“Single bar akan terus dipertahankan karena ada pihak di luar Peradi pimpinan Prof Otto yang menghendaki sistem multi-bar,” tegasnya.
Single bar juga merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap, di mana ditegaskan bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang sah dan berwenang menyelenggarakan 8 kewenangan seperti dalam UU 18/2003. (RN)
Be the first to comment