Jakarta, innews.co.id – Sebanyak 10 Rukun Warga (RW) di wilayah Jakarta Timur, mendapat penghargaan dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, lantaran dinilai sukses menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan baik.
“Penghargaan ini bertujuan membangkitkan kembali kepedulian sesama di tengah pandemi Covid-19,” kata Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, melalui penghargaan ini diharapkan wilayah lainnya juga berperan aktif menjaga lingkungan sekitar agar tetap sehat. “Ini merupakan ungkapan kami atas kerja keras yang dilakukan untuk melindungi warga dari Covid-19,” jelasnya.
Meski wilayah Jakarta Timur sudah terbebas dari zona merah penyebaran Covid-19, pengurus RW setempat harus tetap bekerja keras mengimbau warga selalu menaati protokol kesehatan.
“Kita minta jangan bangga dulu terutama yang dapat sertifikat. Jangan sampai malah yang mendapat sertifikat menjadi zona merah,” tukasnya.
Berikut 10 RW yang mendapat penghargaan:
1. RW 01 Pondok Bambu (Duren Sawit)
2. RW 10 Pekayon (Pasar Rebo)
3. RW 03 Rawa Terate (Cakung)
4. RW 09 Palmeriam (Matraman)
5. RW 12 Cibubur (Ciracas)
6. RW 04 Cipayung (Cipayung).
7. RW 05 Kramat Jati (Kramat Jati)
8. RW 05 Pulogadung (Pulogadung)
9. RW 02 Kampung Melayu (Jatinegara)
10. RW 08 Halim Perdanakusuma (Makasar)
(BY)
Be the first to comment