
Jakarta, innews.co.id – Surat yang dilayangkan dua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI), yakni, Jawa Barat dan Sulsel, terkait Kongres XXIV INI dituding jadi biang kerok penundaan Kongres INI yang sejatinya dilaksanakan pada 8-9 Maret 2023 di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten. Padahal, persiapan sudah mencapai 90%.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari didampingi Ketua Panitia SC Yurisa Martanti, Wakil Ketua OC Ellis Diani, dan Sekretaris OC Peni Anggreani, Sekretaris I Herna Gunawan, Kabid Humas Wiratmoko dan Kabid Organisasi Taufik, dalam jumpa persnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023) malam.
“Dengan adanya surat dari Pengwil INI Jawa Barat dan Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada pokoknya mempertanyakan tempat pelaksanaan di Cilegon, maka Kemenkumham mengeluarkan Nomor AHU.UN.01.01-140 tertanggal 2 Maret 2023 kepada PP INI yang intinya meminta untuk mempertimbangkan pelaksanaan Kongres,” ujar Yualita.
Dia mengatakan, “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan hasil pertemuan tertanggal 3 Maret 2023 antara Kementerian Hukum dan HAM dengan PP INI, Panitia SC, dan OC maka Kemenkumham mengeluarkan surat instruksi kepada PP INI dengan Nomor RI AHU.UN.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres INI XXIV”. Ada isi surat tersebut yakni:
1. Mencermati dinamika yang terjadi terkait rencana pelaksanaan Kongres INI yang sedianya akan dilaksanakan pada 8 – 9 Maret 2023,di The Royale Krakatau Hotel Cilegon pemerintah memutuskan agar PP INI menunda pelaksanaan Kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan untuk keutuhan dan marwah organisasi INI.
2. Sebagai tindaklanjut dari keputusan tersebut, kami menginstruksikan agar PP INI menunda pelaksanaan Kongres ke XXIV.
3. Dalam rangka mewujudkan hasil Kongres ke XXIII termasuk pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan Pusat dilaksanakan dengan cara E-vote nasional dengan melibatkan instansi terkait terkhusus Badan Siber Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo).
4. Dengan adanya penundaan Kongres ke XXIV maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mengakui legalitas PP INI sampai dengan pelaksanaan Kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
5. PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota Notaris Indonesia dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan Kongres, termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penerapan metode penerapan secara e-voting secara nasional.
6. Seluruh pengurus dan dewan kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota INI mentaati instruksi kami dan menghindari segala tindakan yang meresahkan, gangguan ketertiban dan keamanan.
“Demikian instruksi Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU kepada PP INI, selanjutnya kami sampaikan terkait biaya kontribusi Kongres yang telah dibayarkan oleh peserta akan dikembalikan. Akhir kata PP INI, Panitia SC dan OC menyampaikan beribu-ribu maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Yualita. (RN)
Be the first to comment