
Jakarta, innews.co.id – Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdangka MES terhadap mertuanya IRR, menimbulkan pertanyaan besar, seriuskah kasus ini ditangani aparat kepolisian? Atau jangan-jangan ada intervensi dari pihak tertentu sehingga kasus ini digantung hampir 10 bulan. Padahal, umumnya kasus pidana, bila sudah cukup bukti, apalagi sudah penetapan tersangka, maka akan cepat dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan.
“Membingungkan melihat perjalanan kasus ini. Dari mulai pelaporan 26 Oktober 2020 hingga kini, perkara belum P-21. Padahal, pada 21 April 2021, MES telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski mangkir dalam dua kali pemanggilan penyidik, namun sepertinya polisi enggan melakukan jemput paksa. Dalam kasus pidana, bila seseorang, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bila tidak memenuhi panggilan polisi hingga dua kali, maka sudah harus dijemput paksa. Ini tidak,” ujar DS advokat senior suami dari IRR yang menjadi korban dugaan penganiayaan kepada wartawan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Keganjilan penanganan kasus ini juga nampak di mana sebenarnya sudah ada dua alat bukti yang memenuhi persyaratan ditambah rekaman video melalui handphone yang telah menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dinyatakan asli.

“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh asa intervensi dari oknum-oknum, siapapun dia, sehingga menghambat proses hukum terhadap perkara ini. Polisi (dalam hal ini penyidik Polsek Menteng) harus berani dan tegas. Kalau memang MEA sudah dua kali mangkir, langsung dijemput paksa, bahkan ditahan,” tambah DS lagi.
Demi rasa keadilan, IRR secara khusus menyurati Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, DPR, Jaksa Agung, Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolda Metro, dan sejumlah pihak lainnya untuk meminta ketegasan penanganan kasus ini.
“Kalau memang mereka (tersangka) tidak terima, tempuh praperadilan, bukan menggantung-gantung kasus ini sampai hampir 10 bulan,” tegas DS geram.
Konon kabarnya, tersangka sampai sudah ‘memproklamirkan’ bahwa ia pasti menang melalui media sosial. “Ini kan sudah tidak benar lagi. Harus diingat, status MES sebagai tersangka akan melekat seumur hidup dan bisa dieliminir bila dia mengajukan praperadilan,” pungkas DS. (RN)
Be the first to comment