Suyud Margono Beri Masukan Soal Rekordasi POP Merek Ditengah Sengketa

Diskusi Publik bertema 'Analisis Strategi Kebijakan tentang Pelayanan Merek Secara Elektronik', di Aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK-Hukum dan HAM) KemenKumHAM RI, Senin (20/5/2024)

Jakarta, innews.co.id – Dari pengalaman Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), permasalahan kepemilikan dan validitas Merek terdaftar bisa berdampak pada persetujuan otomatis perpanjangan (POP) Merek. Dalam hal ini, POP Merek tidak dapat dilakukan bila terjadi sengketa validitas kepemilikan merek terdaftar. Karena pada umumnya perkara merek terkait pembatalan (sertifikat) kepemilikan merek terdaftar, seperti yang banyak disidangkan di Pengadilan Niaga, baik di Medan, Jakarta, Semarang maupun Surabaya.

Hal tersebut secara lugas dikatakan oleh Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) usai Diskusi Publik bertema ‘Analisis Strategi Kebijakan tentang Pelayanan Merek Secara Elektronik’, di Aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK-Hukum dan HAM) KemenKumHAM RI, Senin (20/5/2024).

Suasana diskusi yang berlangsung lancar

Diskusi yang dibuka oleh Sri Yuliani, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum ini menghadirkan narasumber lain, Jekrinius H. Sirait, SH., MKn (Konsultan KI), Agung Indriyanto, SH., LLM (Koordinator Pemeriksaan Merek), dan dari Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI. Peserta sebagian besar adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dan dari staf Kantor Kanwil KemenKumHAM RI seluruh Indonesia yang hadir, baik secara luring maupun daring.

Suyud meminta Tim Pengkajian dalam menyusun harusnya dapat dibuat tabulasi sederhana yang memaparkan narasi singkat, mulai dari akar permasalahan (root cause statements) serta dampak bagi pemilik dan pihak yang berkepentingan.

“Dalam konten tabulasi juga diuraikan masukan dan permasalahan teknis dari persetujuan POP Merek berdasarkan pengalaman praktik sebagai Konsultan KI bahwa merek tersebut sudah memiliki nilai jual yang baik dan dikenal oleh masyarakat sehingga layanan perpanjangan merek secara elektronik menjadi salah satu layanan, baik dari sisi regulasi dan kepastian masa berlaku kepemilikan dan perlindungan merek,” terang Suyud.

Di awal acara, Yuliana Primawardani, dalam paparannya terkait Kebijakan Analisis Urgensi Kebijakan Pelayanan Permohonan Perpanjangan Merek Secara Elektronik, menjelaskan latar belakang permasalahan permohonan pelayanan secara elektronik, fase formalitas, persyaratan, kajian didasarkan pada data permohonan POP merek per provinsi dengan melihat data jumlah permohonan POP Merek.

Juga disampaikan beberapa isu terkait merek serta dinamika persoalan yang dapat diselesaikan melalui penyesuaian dan perumusan kembali masalah kebijakan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan