Jakarta, innews.co.id – Dengan diratifikasinya New York Convention (the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) Tahun 1958, maka putusan arbitrase asing juga bisa diberlakukan di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Dr. Suyud Margono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo) dalam International Visiting and Sharing Session, di Kuala Lumpur, Asian International Arbitration Center (AIAC), Rabu, 1 Maret 2023 lalu. Suyud menyampaikan materi bertajuk “Indonesia Mediation and Arbitration: Business Dispute Resolution in Practices”.
Suyud memaparkan, perlu dipahami bahwa dogmatika putusan arbitrase (Arbitral Awards) itu bersifat final and binding. Artinya, putusan arbitrase tidak dapat diupayakan banding/keberatan (not subject to appeal) kepada lembaga manapun, termasuk pengadilan.
Karenanya, kata Suyud, dengan diberlakukannya New York Convention (the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) Tahun 1958, yang berlaku bagi negara-negara anggota, termasuk Indonesia, maka putusan arbitrase asing juga berlaku di Indonesia (Arbitral Awards: enforceable anywhere).
Sementara itu, dalam materinya berjudul “The Role of AIAC in Shaping the International Dispute Resolution Landscape”, pembicara lain, Balqis Azhar Case Counsel dari Asian International Arbitration Center (AIAC), Case Counsel AIAC, menyampaikan Malaysia (AIAC) sangat mumpuni sebagai dasar dari amandemen Malaysia Arbitration Act 2005 yang mengadopsi dari revisi terakhir UNCITRAL Model Law and Arbitral Law of Leading Jurisdiction di regional dan dunia serta ADR (Alternative Dispute Resolution) memiliki peran signifikan untuk memberi perlindungan signifikan terhadap investasi di Malaysia. Dipaparkan sejumlah aturan dari ADR antara lain: AIAC Arbitration Rule 2021, AIAC Adjudication Rule and Procedure, AIAC Mediation Rule 2018, dan AIAC’s Guide to Domain Name Dispute Resolution.
Dalam paparannya, Dr. Suyud mengetengahkan tiga poin pentjng yakni, (1) Indonesia Dispute Resolution Processes: (Introductory), (2) Limitation & Elements of the Arbitration, dan (3) Recognition of Foreign Arbitral Awards.
Pada kesempatan itu, Dr. Suyud memberikan highlight bahwa “In Arbitration system even though no legal remedy can be made against the arbitral award, the parties can submit an annulment of the arbitral award (an annulment of this arbitral award can be submitted by the parties, (Article 70 of Law No. 30/1999 – Arbitration Law)”. Selanjutnya, perlu pengkajian hukum terhadap substansi hukum arbitrase sebagai national law untuk pemberlakukan, khususnya rekognisi putusan arbitrase asing yang tidak serta merta dapat dialihkan kepada sistem hukum acara perdata yang berlaku.
Pada giliranya, kata Suyud, jangan sampai Putusan Lembaga Abitrase (nasional ataupun internasional) dinyatakan tidak cukup efektif dalam pelaksanan putusan Arbitrase pada umumya. (RN)
Be the first to comment