Jakarta, innews.co.id – Selama ini perlindungan terhadap suatu karya musik, terutama yang dotampilkan pada platform digital dirasa masih sangat kurang. Padahal, hal tersebut menjadi bagian penting guna menghindari pembajakan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr. Suyud Margono dalam “Talkshow Hak Cipta & Kekayaan Intelektual Terkait Industri Ekonomi Kreatif” pada Music Highway Goes to Campus, yang dilakukan secara marathon di 10 universitas se-Jawa Barat sejak 13 Februari sampai 27 Februari 2023.
“Masifnya penggunaan platform digital oleh pelaku industri musik dan karya cipta dengan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence) berdampak pada revolusi dunia digital, khususnya orisinalitas karya cipta, serta aktifitas publikasi dan reproduksi dalam industri musik. Hal ini belum ditambah masalah perlindungan hak dan penegakan hukum yang dilansir kurang memadai,” ungkap Dr. Suyud.
Guna mendukung hal tersebut, kata Suyud, AKHKI melalui para Konsultan KI siap bermitra dengan bersama perguruan tinggi untuk menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi, dan pelindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia.
“Tentu kami (AKHKI) siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi guna bersama-sama menegakkan hak cipta terhadap karya-karya orisinil anak bangsa,” ujar Dr. Suyud di Universitas Wiralodra, Indramayu, Jumat (24/2/2023) lalu.
Sementara itu, pada acara yang digelar di Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI), Cimahi, dalam sambutannya, Rektor UNJANI Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengatakan, seringkali para pengguna (users) sudah berlangganan (berbayar) sebagai penikmat musik, namun para pemusik/pencipta lagu masih belum menikmati manfaat dari aktifitas komersial dari lagu dan reproduksi musik tersebut.
Karenanya, kata Hikmahanto, hak cipta dalam industri musik menjadi sesuatu yang relevan dengan perkembangan era digital di bidang musik dan kreatifitas lainnya.
Selain Dr. Suyud, tampil beberapa pembicara lain dalam talkshow tersebut antara lain, R. Dhan Rahadiansyah, SH., MH, Igor R. Purwadi, SH., CLA. Sementara narasumber dari Tim AGC Music School yakni, Agung Ridho Widhiatmoko (Agung “Hellfrog” Burgerkill), Dr. Agung Daryana (Hin-Hin Akew), dan narasumber industri musik, Che – the Cupumanik, Official Staf Maternal Disaster, dan dimoderatori oleh Phopira.
Usai menjadi pembicara, Dr. Suyud berdiskusi dengan Rektor UNWIR Dr. Ujang Suratno. Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa organisasi profesi Konsultan KI sekarang ini sudah dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia disebut Perkumpulan AKHKI.
Penyesuaian ini, sambung Suyud, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), di mana disebutkan, “Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi profesi.
Tujuan organisasi profesi ini salah satunya dapat bermitra maupun bekerjasama secara kelembagaan, termasuk dengan perguruan tinggi, khususnya di bidang kekayaan intelektual. (RN)
Be the first to comment