Suyud Margono: Sengketa Kekayaan Intelektual Lewat Jalur Mediasi Belum Efektif

Dr. Suyud Margono, Ketus Umum AKHKI, tampil sebagai Keynote Speech Web - Training bertema "Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi", yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenkumHAM, secara daring, Kamis (29/2/2024)

Jakarta, innews.co.id – Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual lewat jalur mediasi dinilai masih belum efektif. Pasalnya, para Pemilik KI lebih memilih jalur pengadilan, ketika hak ciptanya dipakai pihak lain, daripada menempuh mediasi.

“Sebetulnya, sengketa KI, baik merek maupun hak cipta bisa diselesaikan dengan mediasi (out of court settlement) dengan kesepakatan damai dari para pihak yang bersengketa,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr. Suyud Margono, Keynote Speaker Web – Training bertema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi”, yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenkumHAM, secara daring, Kamis (29/2/2024).

Para peserta webinar yang berjalan menarik

Suyud yang juga Akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta ini menjelaskan, umumnya penyebab sengketa/perkara KI, semisal merek adalah ketidakjelasan status kepemilikan yang menyebabkan sering terjadi gugatan pembatalan merek, penggunaan KI (Merek) tanpa seizin pemilik/pemegang hak lisensi (pelanggaran), dan tidak dipenuhinya perjanjian lisensi KI (Merek) sebagai peristiwa wan-prestasi (Breach of IP License Agreemen dan Affirmative atau Negative Covenant).

Sementara itu, narasumber lain Noprizal, MSi., Sub-Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan kendala yang dihadapi disamping kurangnya sumber daya yang memiliki keahlian mediasi (mediator), juga belum memberdayakan teknologi informasi agar mediasi dapat dilakukan secara daring. Padahal seluruh regulasi bidang KI sudah ditentukan untuk mediasi. Misal, Pasal 154 UU Paten menyebutkan, “Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten Sederhana Para Pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi”.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta: Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan