Jakarta, innews.co.id – Program rumah DP 0 awalnya diperuntukkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak. Namun dalam kenyataan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni penghasilan Rp 7 juta ke atas. Nahkan sekarang naik menjadi mereka yang berpenghasilan Rp 14 juta.
“”Itu namanya pembohongan publik. Program yang awalnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak, sekarang malah dinaikkan jadi Rp 14 juta,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, Senin (15/3/2021).
Gembong mempertanyakan program DP Rp 0, apalagi dengan naiknya batas penghasilan MBR. Dipertanyakan posisi keberpihakan Pemprov DKI Jakarta. “Ini program untuk siapa? Lalu di mana keberpihakannya kepada warga MBR?” tanya Gembong.
Sebelumnya, batas penghasilan tertinggi MBR dalam syarat program Rumah DP Rp 0 naik dari Rp 7 juta menjadi 14 juta. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut aturan baru itu sudah diperhitungkan.
“Ya itu sudah diperhitungkan ya,” ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, dalam program rumah DP Rp 0 ini membutuhkan penilaian yang cukup agar proses pembangunannya berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi.
“Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan juga. Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah Rusunami maupun Rusunawa,” urainya. (IN)
Be the first to comment