Jakarta, innews.co.id – Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diapresiasi oleh Ketua Komisi III DPD RI Dr. Sylviana Murni.
“Dengan pencabutan aturan ini, Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari para Ulama, masyarakat dan dan organisasi masyarakat lainnya terkait risiko kebijakan tersebut,” ujar Mpok Sylvi–sapaan akrab wanita cantik mantan None Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
“Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama, masyarakat dan organisasi lainnya,” ungkapnya.
Senator Dapil Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, dalam mengambil suatu kebijakan pemerintah harus memperhitungkan dampak dan masalah-masalah yang akan muncul. “Pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu baik, namun dampak kerusakan lainnya menyangkut hal-hal prinsipil dalam beragama juga harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
Mpok Sylvi yang juga Ketua IKAL Lemhanas Komprov DKI ini juga menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan civil society sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putusman lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi. (RN)
Be the first to comment