Jakarta, innews.co.id – Para pelaku UMKM terus didorong agar menjadi anggota koperasi yang sudah ada ada atau membentuk koperasi baru. Dengan begitu, berbagai kendala yang kerap mendera pelaku UMKM bisa diatasi. Kebanyakan UMKM terkendala dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi sdan UKM Teten Masduki pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2/2021). “Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” ujar Teten.
Dia menambahkan, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
Teten juga mengapresiasi kepedulian IWAPI yang tinggi dalam memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM.
Teten juga menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di Triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di Triwulan III 2020.
Melalui program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.
“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” urainya.
Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK
Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/ infrastruktur publik untuk UMK).
“Minimal 40% produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” pungkasnya. (IN)
Be the first to comment