Minta Juklak PP 25/2024 Diperjelas, Permabudhi: Bisa Bentuk Unit Usaha Tangani Pertambangan
Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diteken Presiden RI […]