Jakarta, innews.co.id – Kecewa, marah, dan prihatin mengejawantah dalam benak Elliana Wibowo, salah satu ahli waris pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird. Pasalnya, selama hampir 10 tahun, dirinya tidak memperoleh pembagian deviden dari perusahaan yang dirintis oleh ayahnya dulu.
Bahkan ada kesan saham ayahnya mau ‘dicaplok’ pihak Blue Bird secara sepihak. Benarkah?
“Sejak awal 2013 hingga kini, klien kami (Elliana Wibowo) belum menerima dividen dari Blue Bird Group,” ungkap Dr. Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Elliana dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Padahal, tercatat kepemilikan saham alm. Surjo Wibiwo, ayah Elliana sebesar 15,35 persen.
Guna mendapatkan haknya kembali, Elliana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan. Perkaranya telah didaftarkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Roy Rening menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena ibu Elliana Wibowo merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.
Sejumlah pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut antara lain, Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.
Diterangkan, ditaksir nilai deviden yang hatusnya diberikan pihak Blue Bird sebesar lebih dari Rp 1,3 triliun. Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut sebagai dampak pembiaran dan telah terjadinya kekerasa fisik dan psikis terhadap Elliana sebesar Rp 10 triliun.
“Kami akan fight agar kasus ini menjadi terang benderang dan Ibu Elliana bisa memperoleh kembali haknya,” tukas Roy Rening.
Dia menambahkan, upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis dan pembiaran segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Blue Bird belum memberikan tanggapan dan klarifikasi. (RN)
Be the first to comment