Jakarta, innews.co.id – Gugatan intervensi yang dilayangkan Zulkifli Rassy Pengurus PP IPPAT terhadap 18 PPAT yang pada perkara perdata terdahulu dengan nomor 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.BRT., menjadi Penggugat, merupakan bentuk ‘perlawanan’ terhadap ketidakbenaran, bahkan diduga ke-18 orang tersebut telah memberi keterangan palsu kepada kuasa hukumnya.
Dalam gugatan intervensi, terdapat ancaman sita rumah terhadap ke-18 Tergugat intervensi tersebut. “Rumah mereka terancam disita pengadilan sebagai sita jaminan,” kata Zulkifli Rassy kepada innews, Selasa (29/6/2021).
Dia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan Djuli Eddy Muryadi kuasa hukum ke-18 PPAT tersebut bernomor 18/DEP.LO/0321 tertanggal 1 Maret 2021, yang ditujukan Bupati Lombok Barat, dengan jelas meminta Pemda setempat membatalkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT lantaran jumlah pesertanya mencapai kurang lebih 4.000 orang. Padahal, nyata-nyata peserta hanya kurang lebih 500 orang, sesuai dengan izin yang diberikan.
“Jelas keterangan yang disampaikan Hustam Husain (Penggugat Asal) dkk kepada kuasa hukum tidaklah benar dan patut diduga merupakan keterangan palsu,” tambah Zulkifli lagi.
Usai KLB, ke-18 PPAT plus Kika Notaris/PPAT Surabaya yang kini telah mengundurkan diri dari gugatan, mendaftarkan gugatan ke PN Jakbar. Kini, dengan adanya gugatan intervensi, maka status ke-18 PPAT tersebut berbalik menjadi Tergugat intervensi.
Ketika disinggung terkait punisment lain kepada ke-18 PPAT tersebut, Zulkifli tidak menampik bila ada kemungkinan akan diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan IPPAT. Bahkan, lebih jauh lagi bisa saja para Tergugat intervesi tersebut diberhentikan dari profesinya sebagai PPAT.
“Ya, bisa saja demikian. Kita lihat saja bagaimana nanti,” ujar Zulkifli datar.
Hal tentu sangat tidak diharapkan. Terlebih saat ini salah satu Tergugat intervensi yakni Sutan Rahman Saleh telah menjadi tahanan kota lantaran tersangkut kasus dugaan ‘makan’ uang klien di Jawa Timur. Mengenaskan memang bila rumah ke-18 PPAT itu harus disita oleh pengadilan, ditambahkan lagi ‘dipecat’ sebagai PPAT. Saat ini, gugatan intervensi di PN Jakarta Barat tersebut, masih dalam tahap penjadwalan persidangan. (RN)
Be the first to comment