
Jakarta, innews.co.id – Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengumbar omongan di berbagai media terkait keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam bisnis peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras, dan tidak bisa membuktikan hal tersebut, akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Moeldoko sebagai pihak yang dirugikan dengan tudingan tersebut langsung melaporkan Egi Primayogha dan Miftah didampingi kuasa hukumnya Prof Otto Hasibuan, Jum’at (10/9/2021).

“Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum, pada siang hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujar Moeldoko
Dia menjelaskan, sebelum melaporkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk bisa menjelaskan dengan baik dan memberikan bukti tudingan soal keterlibatannya mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
“Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” tegasnya.
Laporan Moeldoko, teregistrasi dengan nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021. “Saya hormati lembaga penegak hukum ini. Saya datang sendiri sebagai warga negara,” lanjutnya.
Moeldoko mengatakan, dirinya tidak antikritik. Hal ini salah satunya ditunjukkan Moeldoko dengan membuat program KSP Mendengar.
“Nggak, Moeldoko nggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP mendengar itu, orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah, gebrak meja biasa aja saya. Nggak ada antikritik,” urainya.
Moeldoko mengatakan, laporan kepada pihak kepolisian ini dilakukan lantaran menyangkut dirinya secara pribadi. “Ada program saya KSP mendengar. Sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kita terima dengan baik. Kita beri mik, silakan mau marah karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya, nggak masalah. Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri, punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu,” tuntasnya.
Sementara itu, Prof Otto menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum Moeldoko telah tiga kali melayangkan somasi kepada kedua peneliti ICW. Namun, hingga batad waktu somasi, tidak ada bukti-bukti yang bisa diberikan. Pun, meminta maaf tidak mau. “Ya, tidak bisa seenaknya saja menuding orang sembarangan tanpa bukti, apalagi Pak Moeldoko sebagai KSP,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment