Jakarta, innews.co.id – Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di Bumi Cendrawasih melahirkan keprihatinan bagi semua pihak. Untuk itu, dibutuhkan advokasi yang holistik, baik di tingkat daerah sampai ke pusat agar persoalan ini tidak berlarut.
Gubernur Papua Lukas Enembe berinisiatif membentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua. “Tidak hanya persoalan kekerasan, tapi juga terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus, dalam siaran persnya yang diterima innews, Jumat (25/2/2022).
Tiga advokat senior tergabung dalam tim tersebut yakni, Saor Siagian (Ketua), dengan dua anggota yakni, Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Nantinya, tim ini akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.
“Ketiganya merupakan para advokat yang berpengalaman di bidang hukum penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi, PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” jelas Rivai Darius lagi.
Anggota Tim Advokasi, Stefanus Roy Rening menjelaskan, pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). “Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.
Saor Siagian menambahkan, pihaknya juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Lukas Enembe. “Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” ujarnya Saor Siagian yang juga sebagai salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Lukas pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Dan di 2019 mengusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua.
“Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” terang Usman. (RN)
Be the first to comment