
Jakarta, innews.co.id – Upaya memindahkan tempat pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dari Jawa Barat ke Bali, ditolak mentah-mentah oleh Pengurus Wilayah INI Papua Barat. Bila itu dipaksakan, Pengurus Pusat (PP) INI dinilai telah melanggar ‘kitab suci’ perkumpulan organisasi notaris.
Dalam suratnya bernomor 74/PW-PB/IX/2022, dengan tegas dikatakan, rencana pemindahan tempat Kongres INI, seperti tertuang dalam Surat PP INI Nomor: 181/1-IX/PP-INI/2022 perihal Keputusan Di Luar Kongres: Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres XXIV INI, telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INI.

“Penetapan tempat Kongres XXIV INI di Jawa Barat, sudah dilakukan pada Kongres XXIII INI di Makassar, 2019 lalu. Juga diperkuat dengan Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (Pra Kongres) di Riau,” kata Ketua Pengwil INI Papua Barat Christina Ella Yonathan, SH., M.Kn., dalam keterangan persnya kepada innews, Jumat (9/9/2022).
Ella mengatakan, penetapan Jawa Barat sebagai tempat penyelenggaraan Kongres XXIV INI sudah dilakukan di forum tertinggi dalam organisasi sesuai bunyi Pasal 12 angka (1a) ART INI. “Sejauh ini Pengwil Jawa Barat selaku tuan rumah tidak pernah menolak untuk menjadi pelaksana Kongres XXIV INI. Demikian juga tidak ada force majeur (keadaan memaksa) untuk memindahkan tempat pelaksanaan kongres,” tegas Ella.
Dikabarkan, keputusan memindahkan tempat pelaksanaan Kongres XXIV dilakukan melalui keputusan di luar kongres. “Pasal 12 angka 4 ART INI memang menyebutkan, ‘Apabila tidak diputuskan dalam kongres, mengenai tempat penyelenggaraan kongres berikutnya, maka Pengurus Pusat dapat mengusulkan hal dimaksud melalui Keputusan Di Luar Kongres’. Tapi penetapan Jawa Barat sebagai tempat pelaksanaan kan sudah dilakukan di Kongres Makassar, lalu apa lagi yang membuat hal tersebut harus diputuskan kembali pada Keputusan Di Luar Kongres? Patut diduga dipaksakannya pemindahan tempat kongres itu dilakukan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan tertentu,” kata Ella.
Konon kabarnya, keputusan memindahkan venue kongres didasari atas surat permohonan dari 4 bakal calon ketua umum. Ella menyebut, ke-4 balon Ketum tersebut bukan representasi dari anggota INI seperti pengwil-pengwil.
“Bahkan para caketum juga belum terverifikasi sebagai bakal caketum dan belum ditetapkan sebagai caketum dalam kongres. Sejatinya, kedudukan mereka sama dengan anggota biasa dan tidak memiliki hak istimewa (privilage). Sangat tidak netral bila PP INI hanya mempertimbangkan surat permohonan tersebut dan mengabaikan keputusan seluruh anggota yang hadir pada Kongres XXIII di Makassar,” tegas Ella.
Dengan tegas, Pengwil Papua Barat menyatakan, PP INI telah melakukan pelanggaran Pasal 12 angka 4 ART INI. Disebutkan, Pengwil Papua Barat menolak pembatalan Keputusan Kongres XXIII di Makassar melalui mekanisme Keputusan Di Luar Kongres. Juga meminta agar dicabut surat PP INI Nomor: 181/1-IX/PP-INI/2022, dalam waktu 7 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat Pengwil INI Papua Barat yakni pada 9 September 2022.
Pengwil Papua Barat juga meminta PP INI segera mempersiapkan pelaksanaan Kongres di Jawa Barat dengan membentuk organizing committee (OC) dan persiapan lainnya terkait kongres. “Kita harus berkongres secara sehat dam taat asas. Jangan melakukan manuver-manuver yang justru menabrak AD/ART perkumpulan. Itu preseden buruk bagi para notaris,” pungkas Ella (RN)
Be the first to comment