Teken Kerjasama, AKHKI dan DJKI Pastikan Satu Pintu Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Dewan Pengurus Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (25/11/2021) lalu

Jakarta, innews.co.id – Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian penting stakeholders yang berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP dan perkembangan sistem perlindungan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual nasional. Karenanya, dipandang penting para Konsultan KI bernaung dibawah wadah tunggal.

Untuk itu, secara khusus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Dewan Pengurus Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (25/11/2021) lalu.

“Penandatanganan MoU tidak saja ditujukan pada kinerja Konsultan KI yang berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan Kekayaan Intelektual pada DJKI, namun Konsultan KI merupakan bagian penting stakeholders yang berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP dan perkembangan sistem perlindungan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual nasional,” kata Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (3/11/2021).

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI menandatangani kerjasama dengan DJKI

Acara penandatanganan yang dilakukan secara hybrid terbatas ini tetap dengan protokol kesehatan ini disaksikan oleh para anggota AKHKI. Tampak hadir langsung, Ir. Razilu, MSi (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual), Dra. Dede Mia Yusanti (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), Nofli, MSi (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Dr. Syarifuddin (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri), Daulat P. Silitonga, MHum, (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI). Sementara dari AKHKI, selain Suyud, hadir pula Ir. Migni Myriasandra (Wakil Ketua), Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Maulitta Pramulasari (Bendahara), Riyo H. Prasetyo (Wasekjen), Dhan Rahadiansjah (Wakil Bendahara), beserta pengurus AKHKI lainnya.

“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, secara konkrit AKHKI telah menjadi mitra (partner) pemerintah (DJKI, Kemkum HAM RI), yang menjadi bagian perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Ir. Razilu Pelaksana tugas Dirjen KI Kemenhukham RI.

Menurutnya, perlu penyesuaian dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. Diharapkan bersama Majelis Pengawas yang akan dibentuk dan diangkat dapat tercipta dinamika profesi, termasuk peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan
Intelektual dalam format monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Ir. Razilu, MSi (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual)

Sementara itu, Dr. Suyud Margono, menilai, sudah urgen untuk membuat sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI. Pihaknya bersama DJKI akan membentuk Tim Kerja yang akan menyusun Revisi Kode Etik, Ketentuan Protokol, Standar Satuan Kredit Profesi (SKP), Sistem Monitoring dan Evaluasi serta pembentukan Majelis Pengawas.

“Dalam Ketentuan PP baru ditentukan Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia,” ungkap Suyud.

Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut, Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun
2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).

Usai penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ir. Razilu, MSi (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual) bersama Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, acara dilanjutkan dengan kegiatan Workshop/Focus Group Discussion dengan tema: “Peningkatan dan Pemberdayaan KI dengan Stakeholders” dengan pembicara antara lain, Dr. Suyud Margono dan Dr. Turman M. Panggabean (Penasehat AKHKI) dan Handi Nugraha (Dit.Kerjasama DJKI). Di sesi selanjutnya, tampil Indra Safitri (Konsultan Hukum) dan Gunawan Suryomurcito (Penasehat AKHKI).

“Bila ada Konsultan KI yang tidak mau berhimpun dalam organisasi profesi, maka akan dievaluasi oleh Majelis Pengawas karena dinilai tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi,” tegas Turman Panggabean. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan