Telak! Dinilai Gagal Gelar Munas, Ketum AAI Lama Disomasi Rp 100 Miliar Lebih

Logo AAI

Jakarta, innews.co.id – Kegagalan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 11-13 Februari 2022, di Bandung dan lima tempat lainnya, telah melahirkan kerugian terhadap sekitar 2.120 peserta yang telah mendaftar dan membayar biaya Munas.

Tak tanggung-tanggung, akibat kerugian dan kekecewaan yang dialami, Ketua Umum AAI periode 2015-2020 Muhammad Ismak, sebagai penanggung jawab Munas VI, digugat oleh peserta senilai Rp 50 juta per orang atau ditaksir total sebesar Rp 100 miliar lebih.

Para peserta Munas melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Ismak. “Surat sudah kami kirim pada 10 Maret lalu,” kata Hj. Difla Wiyani, salah satu kuasa hukum peserta Munas VI AAI kepada innews, Kamis (17/3/2022).

Menurut wanita cantik yang akrab disapa Ola ini, pihaknya memberi batas waktu hingga 14 hari kedepan. “Kami berikan tenggang waktu 14 hari,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut dikatakan, dengan kecerobohan Ketum DPP AAI (2015-2020), dan mengakibatkan Munas tak terlaksana karena tidak memiliki ijin, menimbulkan kerugian materiil dari para peserta Munas.

Karenanya, para peserta Munas meminta Ismak mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 50 juta per peserta atau senilai lebih dari Rp 100 miliar untuk 2.000-an lebih peserta yang terdaftar.

“Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban dari Ketum DPP AAI periode 2015-2020, maka kami akan somasi lagi atau langsung melakukan gugatan,” tegas Ola.

Dia mengaku bersama teman-teman lainnya yang menjadi korban Munas AAI akan membicarakan langkah-langkah selanjutnya.

Sementara itu Darwin Aritonang anggota AAI ketika dikonfirmasi membenarkan adanya somasi tersebut. “Ya, benar ada somasi,” ungkapnya.

Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh. “Lebih baik tanyakan pada kuasa hukum peserta Munas AAI yang melayangkan somasi,” tuturnya diplomatis.

Hingga berita ini diturunkan, Ismak belum memberikan keterangan dan penjelasan resmi terkait somasi tersebut. Mengacu pada tenggang waktu yang diberikan 14 hari, maka selambatnya akhir Maret ini sudah ada jawaban dari pihak Ismak. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan