Temui Ketua MPR, Ketum DPP AAI Sampaikan Persoalan Krusial

Jakarta, innews.co.id – Selama ini bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dinilai belum maksimal diterapkan. Tak hanya kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum, tapi juga terkait sosialisasi agar masyarakat melek dan sadar hukum.

Masalah krusial tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Dr. Palmer Situmorang, saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (7/4/2022). “Kami menyampaikan hal penting agar para wakil rakyat bisa menyuarakan kepada pemerintah untuk memaksimalkan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Ini bisa dilakukan dengan melibatkan pengacara-pengacara AAI di seluruh Indonesia yang siap memberikan bantuan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dimiliki AAI di seluruh cabangnya,” kata Palmer kepada innews, Jumat (8/4/2022).

Kedepan, ujar Palmer, DPP AAI akan menggandeng MPR RI sebagai lembaga tinggi negara untuk mendorong kebijakan pemerintah lebih pro rakyat, agar masyarakat melek hukum dan sadar hukum dengan memberikan budget pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi UU secara merata dengan melibatkan advokat di seluruh Indonesia.

Pertemuan DPP AAI hasil Munas VI di Bandung dengan Ketua MPR RI di Jakarta

Selain itu, sambungnya, agar dapat dicapai kesetaraan kedudukan advokat dengan para penegak hukum lainnya. Sebab, advokat adalah salah satu penegak hukum di antara catur wangsa (empat pilar penegak hukum dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat). “Dalam UU tersebut dikatakan, advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Dalam hal ini anggaran bantuan hukum berasal dari pemerintah, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum,” terangnya.

Sementara itu, Bamsoet–sapaan akrab Ketua MPR, mengapresiasi langkah DPP AAI yang berniat memasifkan para advokat anggotanya untuk terlibat dalam aktifitas probono dan juga legal aid (bantuan hukum). “Negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh APBN maupun APBD,” ujar Bamsoet.

Disampaikan pula, dalam pertemuan tersebut, DPP AAI secara khusus mengundang Ketua MPR untuk menghadiri acara Pelantikan DPP AAI, yang rencananya akan diadakan di Jakarta, Kamis, 14 April 2022. Palmer mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meregistrasi ulang anggota AAI untuk menjadi sebuah database digital yang bisa diakses semua anggota secara online. “Sejak 2006 hingga sekarang, AAI tidak pernah melakukan pemutakhiran database. Padahal, dalam 10 tahun terakhir ini sudah banyak bermunculan organisasi advokat (OA). Bisa dikatakan kondisi AAI sekarang lebih buruk dari organisasi karang taruna,” tukas Palmer tanpa tedeng aling-aling.

Hal lainnya, sambung Palmer, pihaknya akan kembali mengaktifkan semua DPC se-Indonesia. “Dalam pelantikan Pengurus DPP nanti akan ada tiga DPC yang ikut dilantik, dua di antaranya baru. Sejujurnya, ada DPC-DPC yang sudah melakukan Rapat Anggota Cabang (RAC), seperti Surabaya dan Pekanbaru, tapi oleh pengurus lama ditelantarkan. Ini tidak boleh terjadi lagi, sebab bisa mematikan sprit kebersamaan dan kemesraan AAI,” pungkas Palmer. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan