Jakarta, innews.co.id – Rencana Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia, ‘The Future of Civil Law Notaries: Ensuring Inclusive and Save Digital Economy’, 21-22 Juli 2023 di Yogyakarta, yang akan dihadiri 100-an notaris dari 9 negara Asia, termasuk dari Eropa seperti Belanda, Hungaria, dan lainnya, disampaikan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di ruang kerjanya, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Pada kesempatan itu, selain dipimpin oleh Ketum PP INI Yualita Widyadhari, Pengurus INI juga didampingi Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
Dalam diskusinya, Yualita mengatakan rencana seminar internasional tersebut sebagai bagian dari upaya memperkaya wawasan dan keilmuan para notaris di Indonesia, sekaligus berbagi pengalaman dengan notaris-notaris di negara lain.
Kepada Pengurus PP INI, Bamsoet–sapaan akrab Ketua MPR RI ini meminta agar para notaris lebih adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang berkembang.
Dia mengatakan, “Pemerintah melalui Ditjen AHU dan juga para notaris harus adaptif terhadap perkembangan Revolusi Industri 4.0. Salah satunya dengan bertransformasi menjadi Cyber Notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan”.
Dengan mengadopsi teknologi, lanjutnya, tentu akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris. Dia mencontohkan digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan, terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen.
Saat ini, sambung Bamsoet, perkembangan digitalisasi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat. Laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi USD 70 miliar dan diprediksi menjadi USD 146 miliar di tahun 2025.
“Di sektor e-Commerce, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun dan pada tahun 2022 mencapai Rp 530 triliun. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021 saja, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun,” bebernya.
Dia menambahkan, tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary, selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik.
“Cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, Cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional,” tukasnya.
Bamsoet juga mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Dirjen AHU Kenkumham dalam mempermudah kinerja notaris. Salah satunya dengan meningkatkan penilaian indikator starting a business Indonesia. Di antaranya, dengan menyederhanakan proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), proses verifikasi nama PT yang sudah dilakukan melalui sistem, proses pendirian PT yang dilakukan hanya dengan 7 menit, serta bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia tentang pengesahan pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (RN)
Be the first to comment