Jakarta, innews.co.id – Delapan pegawai honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, mewakili sekitar 117 orang lainnya, mensomasi Penjabat Gubernur Papua. Diduga terjadi pelanggaran dalam proses rekrutmen/ penerimaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS di lingkungan Provinsi Papua.
Kuasa hukum para pegawai honorer yang mulai bekerja pada 2009 silam, Dr. Pieter Ell, SH., MH., yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura menjelaskan, pada 10 Agustus 2021 Kepala Satpol PP Provinsi Papua telah mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua nama-nama tenaga honorer yang telah mengabdi sejak 2009-2020. “Sebanyak 453 orang, termasuk klien kami telah lulus verifikasi dan validasi untuk diusulkan ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sumber Tenaga Honorer K2,” beber Pieter Ell.
Sekitar Juni 2022, seluruh tenaga honorer diminta mengumpulkan berkas lamaran untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diteruskan ke BKN RI. Lalu, awal Agustus 2022, seluruh tenaga honorer yang diusulkan mengambil Kartu Ujian di Kantor BKN RI Regional IX Kotaraja dan mengikuti Ujian CAT di Kantor BKN Regional IX Kotaraja, pada 18 Agustus 2022.
“Dari Surat Gubernur Papua Nomor: 814.2/6610/SET tanggal 13 Juni 2023, Surat Gubernur Papua Nomor: 800.1.1/11438/SET tanggal 29 September 2023 diketahui bahwa telah disampaikan nama-nama tenaga honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk menjadi CPNS ke Menpan RB RI, termasuk nama-nama klien kami,” jelasnya Pieter yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar ini.
Selanjutnya, Pemprov Papua telah melaksanakan Diklat Prajabatan bertempat di BPSDM Papua di Kotaraja sebanyak 4 gelombang. “Klien kami mengikuti Diklat Gelombang ke-4 pada 27 November-2 Desember 2023, di mana jumlah peserta kala itu sebanyak 117 orang.
Disampaikan, sejak penutupan Diklat Gelombang ke-4, para peserta sama sekali tidak menerima informasi lanjutan apapun, baik itu mengenai SK Pengangkatan CPNS maupun proses penempatan dan pembayaran hak-hak/gaji.
Somasi
Pieter Ell menilai, terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses rekrutmen/penerimaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS di lingkungan Provinsi Papua. Salah satunya terkait proses prajabatan yang tidak jelas status hukumnya. “Sampai saat ini klien kami beserta 117 orang peserta Diklat Gelombang IV tidak pernah diberikan Sertifikat Diklat PraJabatan, meski telah mengikuti dari awal sampai akhir,” ungkap bintang pariwara busana pria ini.
Selain itu, lanjutnya, patut diduga ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan penempatan serta pengangkatan pegawai Honor K2 menjadi CPNS di Pemprov Papua.
“Klien kami bersama 117 orang peserta Diklat Gelombang IV yang notabene adalah tenaga honor telah mengabdi sejak 2009 dan telah mengikuti seluruh seleksi dan pemberkasan serta Prajabatan. Namun, tak kunjung menerima SK Pengangkatan CPNS serta tidak pula menerima hak-hak lainnya. Sebaliknya, oknum-oknum wajah baru dan nama-nama baru yang tidak diketahui darimana asal-muasal honornya malah telah ditempatkan di Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Papua sejak awal Januari 2024.
Berkaca pada hal tersebut, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jayapura telah Surat Somasi pada 12 Februari 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua yang isinya, bahwa Pj. Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat Provinsi Papua agar segera menerbitkan SK Pengangkatan para tenaga honorer sebagai CPNS di Pemprov Papua dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya somasi ini.
Juga meminta Pj. Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat Provinsi Papua segera menerbitkan SK Penempatan Klien kami pada instansi pemerintah sesuai kewenangan Pemprov Papua.
“Jika Pj. Gubernur Papua tidak kunjung mengindahkan somasi tersebut, maka dengan berat hati PBH PERADI Kota Jayapura akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Pieter Ell yang memerankan film ‘Satu Tungku Tiga Batu’ bareng Samuel Rizal Arifin ini. (RN)
Be the first to comment