Jakarta, innews.co.id – Rumor yang merebak, kabarnya pemilik KSP Indosurya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal, sejatinya kasus KSP Indosurya telah tuntas, dimana Majelis Hakim telah memutus bahwa terjadi perdamaian dengan kreditur/pemilik dana.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021), Kuasa Hukum KSP Indosurya Dr. Juniver Girsang membenarkan hal tersebut. “Ya, sudah terjadi perdamaian dengan kreditur. Itu namanya homologasi,” terangnya.
Dengan putusan tersebut, lanjutnya, pihak Indosurya diwajibkan membayar nasabah dengan agenda/kesepakatan bersama. Itu sudah berjalan sejak September 2020.
“Jadi, kalau ada pihak yang mempermasalahkan, apalagi yang mengaku-aku mewakili kreditur, perlu dipertanyakan,” ujar Juniver lagi.
Lebih jauh Juniver mengatakan, pihaknya kami mencermati pembentukan opini yang tidak jelas, seperti rumor bahwa pemilik Indosurya ditetapkan sebagai tersangka. “Pembentukan opini itu tentu tujuannya untuk mengganggu pelaksanaan penetapan pengadilan,” tegas Ketua Umum DPN Peradi SAI ini.
Dia menambahkan, keputusan pengadilan yang sah dengan adanya perdamaian antara Indosurya dengan nasabahnya. “Apabila orang mengerti arti dari homologasi, tentu tidak bertindak melakukan pembentukan opini yang menyesatkan,” pungkas Juniver. (RN)
Be the first to comment