Terapkan Program JHT, Kemenaker Pastikan Pekerja Bisa Punya Rumah

Jakarta, innews.co.id – Melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Permenaker tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pekerja/buruh,” kata Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).

Direvisinya Permanker tersebut, kata Putri, merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakeholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

“Dengan arahan dari Bu Menaker, Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan,” jelasnya.

Putri menjelaskan, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. 

“Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi pemerintah concern,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan