Terkait Kasus Nakes di Pematang Siantar, Ini Sikap Pemimpin Lintas Gereja

Para tenaga kesehatan

Jakarta, innews.co.id – Lima pemimpin gereja yang berbasis di Sumatera Utara secara bersama-sama mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan tenaga kesehatan di Pematang Siantar.

Dalam rilis yang diterima innews, Jumat (26/2/2021), kelima pemimpin gereja yakni
Pdt. Dr. Robinson Butarbutar (Ephorus HKBP), Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba (Ephorus GKPS), Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th (Bishop GKPI), Pdt. Manjalo Pahala Hutabarat, S.Th., MM (Ephorus HKI), dan Pdt. Rehpelita Ginting, S.Th., M.Min (Sekum Moderamen GBKP), mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada 24 Februari 2021. “Kami percaya hal ini didasari oleh semangat dari para aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya secara adil, profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak lain. Tindakan mereka sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan membawa kedamaian dalam masyarakat,” kata para pemimpin gereja tersebut.

Selain itu, para pemimpin gereja mengajak semua komponen masyarakat di Pematang Siantar, untuk bersama-sama menjaga kehidupan sosial yang toleran, saling menghargai, dan kondusif. Membuka ruang dialog secara khusus di Pematang Siantar yang dikenal sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia.

“Kami menghormati, mendukung, dan mendoakan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang bekerja dengan kode etik mereka, bekerja untuk kesehatan masyarakat,” seru mereka.

Para pemimpin gereja juga menghimbau Pemerintah, DPR/DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga negara/pemerintahan lainnya, baik di pusat maupun di daerah untuk meninjau ulang produk hukum terkait penodaan agama yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet, baik melalui legislative review, judicial review, ataupun hal-hal lain sesuai hukum yang berlaku, baik untuk norma maupun pelaksanaan/enforcement dari produk hukum tersebut dengan prinsip yang berkeadilan dan restorative justice untuk membawa kedamaian di masyarakat.

“Gereja-gereja di Sumut membuka diri terhadap seluruh komponen masyarakat untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini agar kita bisa tetap fokus bersama pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19, demi terciptanya hubungan sosial yang baik dan harmonis,” tukas para rohaniawan ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan