Ternyata, Pemerintah Tidak Ambil Alih Aset TMII, Hanya Pengelolaan Saja

Theater Keong Mas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur

Jakarta, innews.co.id – Pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII. Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak mengira TMII disita oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII, Adi Widodo, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Sebagai banyak beredar informasi bahwa Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Lebih jauh Adi mengatakan, saat ini ada banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.

“Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan. Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola Kemensesneg,” kata Adi.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres No. 51 Tahun 1977. “Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Keppres no 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres nomor 19 tahun 2021,” kata Adi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan