Jakarta, innews.co.id – Tiga advokat yakni, Agnes Runtuwene, Adrian Nicholas Wowor, dan Shevanya Raina, didapati mengaku-aku sebagai lawyers di Dentons HPRP/Hanafiah Ponggawa & Partners. Pihak Dentons HPRP pun mengambil sikap tegas.
Melalui media sosialnya, Dentons HPRP dengan tegas menuliskan, “Dentons HPRP menginformasikan adanya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama dan identitas kantor kami, serta menggunakan nama seseorang dan mengaku sebagai lawyer kami”.
Dijelaskan, modus yang dipakai keduanya antara lain, menggunakan nama dan foto seseorang, dan mengaku sebagai lawyer Dentons HPRP; Menerbitkan dokumen berkop surat Dentons HPRP yang palsu dan menerbitkan surat kuasa palsu; dan, menawarkan jasa hukum fiktif atas nama Dentons HPRP, khususnya terkait penipuan online.
“Perlu diperhatikan, seluruh layanan hukum kami hanya dilakukan oleh lawyer Dentons HPRP yang resmi terdaftar, serta melalui kanal komunikasi resmi Dentons HPRP,” ujarnya.
Aksi kedua orang yang mengaku-aku lawyer Dentons HPRP itu telah mencoreng nama baik salah satu law firm terkemuka di dunia.
Ditegaskannya, Dentons HPRP tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penipuan ini dan akan menempuh langkah hukum terhadap penyalahgunaan nama dan/atau identitas Dentons HPRP.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu melakukan verifikasi atas setiap komunikasi yang mengatasnamakan Dentons HPRP dengan menghubungi kami melalui telepon (021) 570 1837 (Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB) dan e-mail dentons.hprp@dentons.com, yang tertera pada website resmi dentons.hprplawyers.com,” pungkasnya. (RN)












































