Jakarta, innews.co.id – Rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) hingga kini masih terkatung-katung. Tiga kali tanggal pelaksanaan telah ditentukan, namun tak juga terlaksana.
Buntut dari ketidakjelasan ini, sejumlah peserta Munas AAI ke-6, termasuk di dalamnya para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melayangkan mosi tidak percaya, baik kepada Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 yang juga penanggung jawab Munas, Steering Committee, dan Organizing Committee Munas VI.
Para peserta menilai, DPP AAI lalai karena tidak pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan acara Munas VI AAI ke Mabes Polri. “DPP AAI membuat panggilan Munas sebelum ada izin penyelenggaraan dari Mabes Polri. Atas kelalaian Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, SC, dan OC Munas VI AAI tersebut, maka kami menyatakan DPP AAI telah gagal melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan Munas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar (AD) AAI yang menyatakan, Ketua Umum harus bertanggungjawab atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya, termasuk atas tidak terlaksananya Munas VI,” tulis peserta Munas dalam mosi tidak percayanya, yang dibacakan di Venue Utama Munas VI AAI, Hotel Holiday Inn, Bandung, Sabtu (12/2/2022).
Untuk itu, tulis mosi tidak percaya itu, kami menyatakan Muhammad Ismak pejabat Ketua Umum AAI periode 2015-2020 tidak (lagi) memiliki legitimasi, dan tidak mampu menjalankan mandat tugas dan kewajibannya selaku Ketua Umum.
Sebelumnya, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bahwa Munas diadakan pada 25-27 Juni 2021 dan telah diumumkan di media massa. Namun, seminggu sebelum Hari-H, Munas dinyatakan ditunda hingga selambatnya Desember 2021. Hingga batas waktu tersebut, Munas tak juga bisa dilaksanakan.
Pada 27 Januari 2022, lagi-lagi DPP AAI mengeluarkan pemberitahuan Munas di media massa yang akan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2022. Namun, perhelatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena DPP AAI tidak mengantongi izin penyelenggaraan Munas dari Mabes Polri
Mosi tidak percaya tersebut juga menegaskan, dari fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Ismak dinyatakan telah berakhir sesuai dengan AD dan Peraturan Rumah Tangga AAI.
“Guna mengisi kekosongan Pengurus DPP AAI dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam, maka kami mengangkat dan mendeklarasikan secara aklamasi: Dr. Palmer Situmorang, sebagai Ketua Umum Pusat AAI, Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal, Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI, Kuswara S. Taryono, sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI, dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI,” kata para peserta Munas VI AAI.
Pengurus yang terpilih tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022-2027. Kepada mereka juga diberikan kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi. Selain itu, Ketum terpilih juga diberikan mandat untuk mengambil tindakan atas segala sesuatu terkait kerugian anggota peserta Munas VI AAI akibat kegagalan acara tersebut.
Hingga berita diturunkan, baik DPP, SC, maupun OC belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan Munas AAI. Demikian juga Muhammad Ismak ketika dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan. (RN)
Be the first to comment