Tiga Korporasi Kasus Korupsi Migor Ikut Jadi Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Jakarta, innews.co.id – Tiga perusahaan yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ikut ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/5/2023) kemarin.

Korporasi yang dimaksud, sambungnya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketut menambahkan, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Total kerugian tersebut sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.

“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya,” terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya 5 terdakwa kasus ekspor CPO divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa adalah:

Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan