Tim Hukum Ceking bin Kasak, Sengketa Lahan di Tanjung Jabung Timur Diduga Kental Pelanggaran HAM

Muhammad Kadafi bersama tim saat mengunjungi lokasi lahan sawit di Tanjung Jabung Timur, Jambi, beberapa waktu lalu

Jakarta, innews.co.id – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menguat dalam sengketa lahan yang terjadi di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Ceking bin Kasak yang tergabung dalam Law Firm Kadafi & Partners.

“Patut diduga PT Hazrin Nurdin Nusapala (HNN) sebagai pihak yang bersengketa dengan warga yang tak lain adalah para transmigran tersebut dan saksi-saksi di pengadilan pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, Tanggal 30 Juli 2019, telah memberikan keterangan palsu,” ungkap Erasmus Nabith, SH., MH., salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya kepada innews, Rabu (2/3/2022).

Akibatnya, Ceking bin Kasak (Alm) harus mendekam di penjara selama dua tahun. “Ironis sekali! Bila benar PT HNN dan para saksi memberikan keterangan palsu, sudah mengakibatkan seseorang kehilangan hak kebebasannya selama dua tahun,” tambah Muhammaddin, SH., anggota Tim Kuasa Hukum lainnya.

Kondisi lahan yang dipersengketakan

Baik Erasmus maupun Muhammadin memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ini ke kepolisian. “Kami akan laporkan terkait memberi keterangan palsu diatas sumpah, melanggar Pasal 242 dan Pasal 317 KUHPidana yang dilakukan PT HNN dan saksi-saksi lainnya pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, tanggal 30 Juli 2019,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang bermukim Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, merupakan transmigran yang telah ada sejak 2005 silam. Konon, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah lahan kurang lebih dua hektar untuk diolah. Pembukaan dan pemanfaatan lahan perkebunan tersebut juga didasari dengan surat keterangan dari Kepala Desa Lagan Ulu Hamid Akhmad (Alm), Nomor 470/19/2005, yang dikeluarkan pada 25 Maret 2005. Ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Ceking bin Kasak.

Sekitar tahun 2007, PT HNN datang. Diduga, perusahaan tersebut milik adik kandung Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi periode 2000-2010, sekaligus paman dari Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2018, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi. Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2011, dan mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Klaim ini diduga didasarkan pada Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 411 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT HNN di Wilayah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keputusan tersebut ditandatangani oleh H. Abdullah Hich selaku Bupati Tanjabtim.

Tim Kuasa Hukum Ceking bin Kasak tengah melakukan investigasi di Tanjung Jabung Timur, Jambi, beberapa waktu lalu

PT HNN juga coba memenjarakan Ceking bin Kasak dengan tuduhan mencoba menduduki lahan tersebut. Namun, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara Nomor: 67/Pid.B/2014/PN Tjt, memutuskan Ceking bin Kasak bebas murni.

Tak puas, gugatan kembali dilayangkan oleh PT HNN, tahun 2019. Alhasil, Ceking bin Kasak harus dibui selama dua tahun, oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur. Tak hanya itu saja Ceking Bin Kasak kembali dilaporkan ke kepolisian. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh pihak Kepolisian.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT HNN terkait persoalan tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan