Tim Kuasa Hukum Jokowi: Hattrick Menang di Pengadilan Bukti Jokowi Tak Bersalah

Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan memberikan keterangan pers, di Senayan Golf Course, Jakarta, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Tiga gugatan terhadap Presiden Joko Widodo bersama keluarga, masing-masing dua di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN Jakarta, berakhir dengan kekalahan bagi para penggugatnya. Ironisnya, ketiga gugatan tersebut sudah dimentahkan oleh pihak pengadilan di awal sebelum berproses lanjut.

“Kemenangan pada tiga perkara di pengadilan patut kita syukuri. Ini juga membuktikan bahwa Presiden Jokowi dan keluarga sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo, kepada media, di Senayan Avenue Golf Course, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kata Prof Otto, persidang berlangsung alot karena penggugat ngotot Presiden Jokowi bersalah. “Namun, melihat bukti-bukti yang kami berikan, Majelis Hakim telah memutus dengan benar dan adil bahwa Presiden Jokowi bersama keluarga tidak bersalah. Jadi, apa yang dituduhkan oleh para penggugat sama sekali tidak benar,” katanya.

Menurutnya, kemenangan tiga kali di pengadilan ibarat hattrick dalam sepak bola. “Kita bersyukur bisa menang hatrrick dalam tiga perkara tersebut. Ibarat bless in disguise ini,” tukas Prof Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.

Dengan keluarnya putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sambung Prof Otto, maka sudah tuntas semua perkara. “Saya meminta kita semua tidak lagi menuduh Presiden Jokowi dan keluarga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, apapun itu,” seru Prof Otto.

Seperti diketahui, perkara di PN Jakpus yang diputus hari ini merupakan gugatan dari tiga aktivis yakni, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

Ketiganya melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno selaku turut tergugat II.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus mengatakan, “Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini”.

“Sudahi semua narasi-narasi negatif yang selama ini sengaja dibangun untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Kini saatnya kita bisa lebih menghargai Presiden kita tersebut. Beliau sudah bekerja keras membangun bangsa ini. Karena itu, sudah selayaknya dihargai,” pungkas Prof Otto Hasibuan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan