Timothy Tandiokusuma Bersyukur MA Tolak Kasasi JPU

Timothy Tandiokusuma, CEO Black Boulder Capital, memprediksi akan terjadi krisis yang lebih besar dibanding 1998 dan 2008

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mendera Timothy Tandiokusuma, sebagaimana yang digugat oleh pelapor.

“Keputusan MA menolak kasasi sudah tepat. Sejak awal perkara ini ke kepolisian hingga sampai di meja hijau (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan pelapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada kliennya tidaklah tepat,” kata Sumarsono, Kuasa Hukum Timothy, dalam keterangan resminya yang diterima innews, Rabu (27/7/2022).

Menurut Sumarso, kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidananya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumarso menerangkan, kasus ini terjadi di awal 2020, saat negeri tengah terserang pandemi Covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk Timothy, di mana usahanya tidak berjalan normal.

Semasa munculnya perselisihan, beber Sumarso, Timothy berniat baik untuk menyelesaikannya. Tak heran, Timothy menawarkan damai dengan uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 miliar, termasuk Rp 3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan. Namun nyatanya jalan damai tidak direspon, malah pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu, dugaan penipuan dan TPPU,” terangnya.

Kasus ini bergulir selama setahun, di mana majelis hakim dalam amar putusannya tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan, terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Tak terima dengan putusan majelis hakim, JPU mengajukan kasasi ke MA dengan putusannya No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, namun ditolak.

“Dengan adanya penolakan MA, maka putusan majelis hakim Pengadilan Tangerang, yang diberlakukan. “Sejak awal dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar. Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar kliennya membayar dari apa yang dinginkan palapor,” urainya.

Sementara itu, CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma, bersyukur dengan penolakan kasasi tersebut. “Saya sangat bersyukur dengan adanya penolakan dari MA, di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” tukas Timothy. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan