Tok, 15 Tahun Penjara Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Gereja Santo Herkulanus

Depok, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok memvonis Syahril Parlindungan Marbun (45 tahun), pelaku kekerasan seksual terhadap putera altar di Gereja Santo Herkulanus, Depok, dengan hukumam 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/1/2021).

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, kepada bekas pembina Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus itu. Selain dijatuhi hukuman pidana, Nanang dalam amar putusannya dibacakan juga, Syahril harus membayar restitusi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.
“Kepada korban, J, restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar Rp 11,5 juta,” kata Nanang. Jika restitusi tidak dibayarkan, terhukum wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku puas dengan vonis majelis hakim PN Depok yang diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan undang-undang.”

Tigor mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum sangat berat agar memberikan efek jera karena angka kejahatan seksual pada anak masih tinggi di Indonesia. “Untuk memutus mata rantai itu, pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (30/11/2020), Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahril dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi, Minggu, 14 Juni 2020, karena melakukan kejahatan seksual terhadap putra altar. Kasus ini bermula dari investigasi internal. Lebih dari 20 putera altar menjadi korban kekerasan seksual Syahril sejak ia diberi amanah menaungi anak-anak itu awal 2000. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan